Jumat, 11 April 2025

MENUJU SOCIETY 5.0 DENGAN KARAKTERISTIK SADAR HUKUM

 

MENUJU SOCIETY 5.0 DENGAN KARAKTERISTIK SADAR HUKUM

 

HANIFAH SHIRTA EL-RUSYDA HAYATI

Tomohon, 8 April 2006

 

DAPIL KALIMANTAN TIMUR

SMA MUHAMMADIYAH 2 AL-MUJAHIDIN BALIKPAPAN

sprsmamda2022@gmail.com

 

LATAR BELAKANG

Beberapa dekade lalu kita sedekah dengan memasukan uang ke kotak infak, hal tersebut tak lepas dari pandangan nakal remaja yang berpotensi melakukan tindakan kriminal. Tidak peduli dengan resahnya pengurus masjid saat tahu uang dalam kotak infak raib, yang ada dalam benak mereka adalah “ konsekuensi yang remaja terima, bukan seberapa kok, santai saja lah “.

Pada tahun 2019, Bank Indonesia mempromosikan layanan QRIS[1] (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan memindai barcodenya dapat membayar Infak (Nugraha, 2023), hal tersebut tak luput akan tindak pemalsuan stiker QRIS yang marak terjadi belakangan ini. Pergeseran zaman yang terjadi pada pegawai, seperti bagian pemasaran yang harus duduk berjam-jam demi bisa membalas pesan dari pelanggan dengan cepat, sekarang dipermudah dengan teknologi AI[2] (Artificial Intelligence) berupa chatbot yang mampu memahami kalimat untuk memberikan jawaban yang sesuai (Esti, 2022).

Karakteristik antar generasi yang mulai bergesekan, berusaha saling berbagi ruang. Memasuki Era Society 5.0[3] yang memungkinkan kita menggunakan ilmu pengetahuan berbasis teknologi agar manusia dapat hidup dengan nyaman (Binus, 2021). Bicara teknologi tak lengkap rasanya jika tak melibatkan generasi Zilenial (Gen-Z)[4] (Nadia Irvana Natasya, 2018), ahli dalam mengakses konten online yang hanya dengan gerakan jemari, bisa mendapatkan informasi yang mereka inginkan. Namun, sangat amatir dalam memilih konten yang baik dan tak jarang apa yang mereka lihat berdampak pada tindak kriminal.

 

PERMASALAHAN

KPAI catat ada 54 kasus anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2022 (Rizky Suryarandika, 2023). Diantaranya seperti kasus kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pelaku pembunuhan, pengedar narkoba, pencurian dan pelaku kejahatan pornografi. Salah satu faktornya adalah tontonan dan kebebasan akses konten online tanpa pandang bulu. Hal ini lantas memicu kecenderungan degradasi moral[5] yang memunculkan aksi kriminal (Hulu, 2021), terjadinya penurunan mental remaja seperti kurang keterampilan sosial[6] menghadapi rasa takut, rendah diri, ketidakmampuan menangani rasa murka juga akan menjadi faktor pendorong aksi kriminal, ditambah dengan sikap apatis remaja terhadap hukum (um, 2021) karena merasa tak perlu terjun langsung ke masyarakat, mereka pikir teknologi adalah dunianya padahal bersosialisasi adalah realitasnya. Dan tugas kita adalah untuk memperbaiki dunia mereka agar menjadi harmoni dalam buana NKRI. Lantas cara apa yang bisa ditempuh oleh remaja di era society 5.0 untuk tetap berjiwa masyarakat sadar hukum ? 

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Pemberdayaan remaja merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan demi regenerasi bangsa Indonesia yang berkemajuan (Tjiptadinata, 2020). Menurut hasil sensus penduduk BPS[7] di tahun 2020 melaporkan bahwa ada 74,93 juta Gen-Z di Indonesia atau sekitar 27,94% dari total penduduk Indonesia. Menurut data Kemendagri tahun 2021, generasi muda, yaitu Milenial dan Z akan menguasai lebih dari 50% total pemilih pada pemilu 2024 (BADAN PUSAT STATISTIK, 2021). Maka, menuju Indonesia yang akan segera dipimpin oleh generasi muda alangkah baiknya kita konstruksi terlebih dahulu tunas bangsa agar dapat memimpin bangsa dengan cemerlang di masa depan. Remaja yang hidup dalam dunia daring[8] sayangnya tidak mendapatkan sosialisasi hukum yang baik dan setara dengan perannya di masyarakat dikemudian hari (Pamungkas Satya Putra, 2021). Untuk memenuhi Hak remaja yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, atas dasar itu remaja membutuhkan Pendidikan berupa sosialisasi hukum dengan memaksimalkan penggunaan media daring sebagai pembentukan karakter menuju masyarakat sadar hukum.

Inovasi yang penulis usulkan untuk mewujudkan pasal 28C Ayat 1 mengenai pengadaan sosialisasi hukum rutin kepada remaja dari Kemendikbudristek dan jajaran kerja dari komisi X[9] DPR RI (Wikipedia, 2023). Membuat agenda kunjungan ke sekolah dalam rangka sosialisasi hukum dan bekerja sama dengan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Selanjutnya penulis mengusulkan peluncuran aplikasi wajib akses bernama TARUM ( Taruna Hukum ) yang dapat menggandeng Kominfo dan para Developer untuk pembentukkannya. Aplikasi Taruna Hukum dikonsepkan sebagai pengingat atau panduan bertingkah laku sesuai aturan perundang-undangan, bahan informasi serta edukasi terkait hukum dan kemasyarakatan yang memiliki sistem wajib akses seperti aplikasi PeduliLindungi tempo lalu, mengingat hidup dalam Era Society 5.0 . Dalam pembuatan aplikasi melalui keterlibatan Bersama influencer[10] merupakan jalan yang terbaik demi mewujudkan kesinergian antara Era Society 5.0 dengan karakteristik remaja sadar hukum (Anugerah, 2019). Taruna Hukum diharapkan menjadi mitra parlemen dalam menjalankan tiga fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , antara lain :

1.      Fungsi Legislasi

Taruna Hukum dapat menjalin kerja sama dengan komisi I dan komisi X DPR RI sebagai sarana edukasi hukum berbasis internet dalam minat remaja sekarang. DPR RI dapat mempertimbangkan dalam pembentukan perlindungan hukum yang sesuai dengan pengguna internet.

2.      Fungsi Anggaran

Kedudukan DPR RI dalam hal anggaran memiliki dampak langsung kepada masyarakat, karena fungsi anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Mengalokasikan dana untuk mendukung pembentukan aplikasi Taruna Hukum adalah Langkah yang tepat untuk mewujudkan remaja sadar hukum pada Era Society 5.0.

3.      Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan adalah fungsi DPR RI. Dalam hal pengawasan atas pelaksanaan aplikasi Taruna Hukum dapat berkolaborasi dengan komisi I dan komisi X DPR RI karena terkait dengan hal teknologi informatika dan Pendidikan.

 

KESIMPULAN / SARAN

Sebagai remaja yang hidup dalam Era Society 5.0 yang bercirikan dominasi penggunakan teknologi informatika dalam segala lini kehidupan, mengharuskan kita semua untuk bisa membatasi diri dari segala dampak buruk teknologi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang dan mewujudkan masyarakat yang aman sentosa serta dapat menghapus stereotip buruk masyarakat mengenai tingkah laku remaja yang selalu bertindak semaunya tanpa memperhatikan kedudukan hukum. Lalu penulis berinovasi untuk memunculkan aplikasi wajib akses yang bermitra dengan parlemen bernama Taruna Hukum sebagai media edukasi hukum yang menarik dan sejalan dengan Era Society 5.0.

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

Anugerah, P. (2019, Oktober 28). BBC NEWS Indonesia. Retrieved from bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50204476

BADAN PUSAT STATISTIK. (2021, Januari 21). BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN DEMAK. Retrieved from demakkab.bps.go.id: https://demakkab.bps.go.id/news/2021/01/21/67/hasil-sensus-penduduk-2020.html

Binus. (2021, april 19). Binus University Online. Retrieved from onlinelearning.binus.ac.id: https://onlinelearning.binus.ac.id/2021/04/19/mengenal-lebih-jauh-tentang-society-5-0/

Esti. (2022, 06 14). Mekari Kontak. Retrieved from qontak.com: https://qontak.com/blog/contoh-artificial-intelligence/

Hulu, B. A. (2021, 11 23). Kawan hukum. Retrieved from kawanhukum.id: https://kawanhukum.id/meningkatnya-kriminalitas-generasi-muda-dalam-era-digital/

Nadia Irvana Natasya, S. r. (2018, Juli). HaloEdukasi. Retrieved from haloedukasi.com: https://haloedukasi.com/urutan-generasi-manusia

Nugraha, D. (2023, Maret 24). Paper Blog. Retrieved from paper.id: https://www.paper.id/blog/bisnis/sejarah-metode-pembayaran-qris/

Pamungkas Satya Putra, B. S. (2021). Optimalisasi Penggunaan Media Daring Terhadap Pendidikan Berkarakter Dalam Upaya Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 100-114.

Rizky Suryarandika, B. R. (2023, februari 28). Republika. Retrieved from news.republika.co.id: https://news.republika.co.id/berita/rqsjkx330/kpai-catat-54-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-sepanjang-2022

Tjiptadinata. (2020, maret 27). 14kompasiana. Retrieved from kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/sitiwahyunurlail/5e7df2e9097f36794752e2b2/hukum-dan-kenakalan-remaja

um, a. w. (2021, maret 4). Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan Dan Informasi Universitas Medan Area. Retrieved from barki.uma.ac.id: https://barki.uma.ac.id/2021/03/04/masalah-kesehatan-mental-remaja-di-era-globalisasi/

Wikipedia. (2023, April 24). WikipediA Ensiklopedia Bebas. Retrieved from id.wikipedia.org: https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_X_Dewan_Perwakilan_Rakyat_Republik_Indonesia

 



[1] Nugraha, D. (2023, Maret 24). Paper Blog. Retrieved from paper.id: https://www.paper.id/blog/bisnis/sejarah-metode-pembayaran-qris/

[2] Esti. (2022, 06 14). Mekari Kontak. Retrieved from qontak.com: https://qontak.com/blog/contoh-artificial-intelligence/

[3] Binus. (2021, april 19). Binus University Online. Retrieved from onlinelearning.binus.ac.id: https://onlinelearning.binus.ac.id/2021/04/19/mengenal-lebih-jauh-tentang-society-5-0/

[4] Nadia Irvana Natasya, S. r. (2018, Juli). HaloEdukasi. Retrieved from haloedukasi.com: https://haloedukasi.com/urutan-generasi-manusia

[7] BADAN PUSAT STATISTIK. (2021, Januari 21). BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN DEMAK. Retrieved from demakkab.bps.go.id: https://demakkab.bps.go.id/news/2021/01/21/67/hasil-sensus-penduduk-2020.html

[8] Pamungkas Satya Putra, B. S. (2021). Optimalisasi Penggunaan Media Daring Terhadap Pendidikan Berkarakter Dalam Upaya Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 100-114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar