Jumat, 11 April 2025

MENGENAL HUKUM BERSAMA YIM (YOUTH INTEGRITY MOVEMENT)

MENGENAL HUKUM BERSAMA YIM  (YOUTH INTEGRITY MOVEMENT)

 

 

 

MAULIA HIDAYAH

Samboja, 12 April 2006

 

DAPIL KALIMANTAN TIMUR

SMA MUHAMMADIYAH 2 AL MUJAHIDIN

mauliahidayah12@gmail.com

 

LATAR BELAKANG

Di era ini banyak sekali terjadi masalah yang disebabkan oleh kenakalan remaja seperti tawuran, merokok, mabuk-mabukan, mencuri, balapan liar, bahkan melakukan kekerasan yang pastinya membuat masyarakat resah. Selain itu, World Health Organization (WHO) menyatakan hal ini dalam laporannya tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap tahun, antara usia 12-29 tahun, 200 ribu pembunuhan terjadi pada populasi anak-anak. Sekitar 84% kasus termasuk laki-laki usia muda. WHO juga menyatakan bahwa isu kekerasan di kalangan anak-anak telah menjadi isu global kesehatan warga dunia[1] (Oktifa, 2022).

Pada UUD pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” Namun kenyataannya masih banyak anak yang tidak memiliki hak tersebut. Terlebih lagi remaja sekarang yang semakin pintar dalam berbicara walau tidak ada dalil atas ucapannya tersebut, bertindak semaunya seakan dunia ini adalah milik mereka seorang, serta pemikiran sempit akan dunia luar sehingga melahirkan keputusan yang merugikan masyarakat luas.

 

PERMASALAHAN

Kenakalan remaja terbagi menjadi kekerasan secara fisik, emosional dan seksual. Hal ini terjadi karena setiap transisi memiliki potensi fase kritis, yaitu tantangan perkembangan yang ditandai dengan kecenderungan perilaku menyimpang (Maladaptive Responses)[2] (Ekowarni, 1993). Loeber dan Schmaling di dalam Petersonn (1993) berpendapat kemungkinan perubahan perilaku menyimpang terjadi karena penumpukan problem sejak tahap perkembangan sebelumnya, dan penyebab lainnya yaitu pertama krisis identitas atau ketidakmampuan remaja dalam mengenali dirinya sendiri sehingga melakukan segala hal untuk mendapatkan jati diri yang sesungguhnya, yang kedua yaitu kontrol diri yang seperti kita ketahui bahwa remaja masih tergolong labil dan memiliki wawasan yang terbatas serta emosi yang cenderung meledak tanpa dapat mereka kendalikan, yang ketiga yaitu faktor lingkungan seperti yang marak terjadi di sekitar kita tentang pembullyan yang terjadi di sekolah dan lingkungan sehingga cenderung menjerumus kepada keburukan, lalu kemudian yang terakhir adalah child abuse yang merupakan segala perlakuan terhadap anak-anak yang membahayakan perkembangan dan kemajuan serta kesejahteraannya, baik sebagai Physical abuse (secara fisik), penganiayaan psikis (secara nyata atau mental), penganiayaan seksual , dan neglect (penelantaran)[3] (Psikologi, 2018).

Banyaknya faktor tersebut menyebabkan kekerasan pada remaja semakin meningkat selama tidak ada arahan yang khusus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa pada tahun 2016 kekerasan remaja dan anak mencapai 4620 kasus[4] (Dearifda99, 2019), hal ini juga membuat WHO menyebutkan bahwa fungsi psikologis dan sosial seseorang dipengaruhi secara permanen oleh kekerasan remaja, yang sangat berisiko bagi masa depan generasi kita dan juga bangsa. Permasalahan lainnya yang kerap terjadi pada remaja yaitu fenomena freedom of speech[5] (Indonesia, 2023) atau kebebasan yang terkadang disalahgunakan oleh para remaja contohnya bebas mengungkapkan argument tanpa mengetahui dampak dari ucapan yang dilontarkan serta kebebasan dalam bertindak yang menyebabkan banyaknya kerugian yang didapati oleh masyarakat sekitar.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Generasi muda merupakan tonggak tiang perjuangan masa depan bangsa kita karena merekalah yang akan menghidupkan harapan dan cita-cita bangsa untuk membawa Indonesia ke Golden Age 2045. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas baik dibutuhkan dua karakteristik penting yaitu moralitas dan integritas, seperti yang tertuang dalam sebuah statement yang berbunyi “When you are looking at the characteristics on how to build your personal life, first: comes integrity, second: motivation, third: capacity, fourt: understanding, fifth: knowledge, and last: experience” (John C, Maxweel, 2012)[6] (Putri H. , 2021).

Guna menciptakan generasi yang unggul serta taat akan aturan dan paham hukum saya membuat sebuah gerakan yang  bernama YIM (Youth Integrity Movement) yaitu sebuah gerakan integritas remaja yang memiliki tujuan untuk mengenalkan hukum dengan harapan dapat mewujudkan remaja yang paham hukum, berintegritas[7] (Wibawana, 2023), serta berwawasan luas agar menciptakan generasi yang nasionalis, progresif, dan revolusioner[8] (Tou, 2020). Dilihat pada UUD pasal 20A ayat 2 bahwa “…Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” dan ayat 3 yang berbunyi “…Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.” Saya ingin remaja kita dapat memiliki hak tersebut juga untuk mengembangkan wawasan mereka tentang hukum agar menjadi generasi yang taat dan paham akan aturan, mengarahkan mereka untuk menghindari degradasi moral, seperti memilih untuk melakukan apa yang mereka inginkan, bertindak pasif, atau hedonisme. Serta membangkitkan kembali peran anak muda sebagai agent of changes yaitu pembawa perubahan[9] (Elga, 2019).

Dengan YIM ini mungkin bisa menjadi jalan agar dapat mengoptimalkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang mewakili masyarakat, sekaligus meningkatkan cara saling mengawasi dan menyeimbangkan, seperti yang di jelaskan dalam UUD pasal 20A serta fungsi DPR itu sendiri yakni fungsi legislasi untuk mendukung program YIM ini sebagaimana ada dalam ketentuan pasal 72 UU 17/2014 yakni sebagai penyusunan, pembahasan, penetapan, dan sosialisasi program legislasi nasional, berkerjasama dengan komisi VII  sebagai publikasi dari program ini, lalu fungsi anggaran untuk berikan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat dan terkait dengan beban keuangan negara, seperti pengalihan aset negara[10] (Putri V. K., 2022) serta pemasokan dana untuk jalannya program ini, dan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap suatu kebijakan bersama dengan komisi X dan III[11] , DPR dapat lebih memenuhi kebutuhan dan harapan Masyarakat. (Online, 2023).

 

KESIMPULAN / SARAN

Tentu kita menaruh harapan besar kepada generasi muda karena nasib bangsa ini ada di tangan mereka. Seperti ucapan Soekarno yaitu “Beri aku 1.000 orang tua niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, dan beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Dari kalimat itu sudah jelas sekali betapa pentingnya bibit unggul bagi bangsa kita ini dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD pasal 30 ayat 1 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

Dearifda99. (2019, april 14). LM Psikologi UGM Kabinet Gama Pancarona. Retrieved from Psikologi ugm: https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2019/04/rilis-kajian-kekerasan-pada-remaja/

Ekowarni, E. (1993). Kenakalan Remaja: Suatu Tinjauan Psikologi Perkembangan. Buletin Psikologi, 24-27.

Elga, E. (2019, desember 8). Good News from Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/12/08/pemuda-indonesia-harapan-tantangan

Indonesia, W. B. (2023, juni 12). Ensiklopedia Bebas. Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_berbicara

Oktifa, N. (2022). Aku Pintar. Retrieved from https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/kenakalan-remaja-yang-perlu-diwaspadai-orangtua#:~:text=Terlibat%20perkelahian%20atau%20tawuran.%202.%20Bolos%20Sekolah%20dan,Kabur%20dari%20rumah.%204.%20Mengendarai%20kendaraan%20tanpa%20SIM.

Online, T. H. (2023, juni 28). Hukum Online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dpr-lt61d27dd9031d6

Psikologi, U. (2018, juli 13). Ilmu Psikologi/Psikologi Anak. Retrieved from Universitas Psikologi: https://www.universitaspsikologi.com/2018/07/pengertian-bentuk-dan-gejala-child-abuse.html

Putri, H. (2021, april 18). Ilmu Sosbud. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/helmaliaputri4745/607c471cd541df5f69596953/moralitas-dan-integritas-generasi-muda-indonesia-saat-ini

Putri, V. K. (2022, 3 9). Skola. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/070000169/fungsi-dpr--legislasi-anggaran-dan-pengawasan

Tou, E. R. (2020, Oktober 28). E-paper Media Indonesia Hari Ini. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/opini/356459/generasi-muda-harapan-bangsa

Wibawana, W. A. (2023, februari 10). Detik News. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-6561771/arti-integritas-penjelasan-ciri-ciri-manfaat-dan-contoh-sikapnya

 



[2] Ekowarni, E. (1993). Kenakalan Remaja: Suatu Tinjauan Psikologi Perkembangan. Buletin Psikologi, 24 27.

[3] Psikologi, U. (2018, juli 13). Ilmu Psikologi/Psikologi Anak. Retrieved from Universitas Psikologi: https://www.universitaspsikologi.com/2018/07/pengertian-bentuk-dan-gejala-child-abuse.html

[4]     Dearifda99. (2019, april 14). LM Psikologi UGM Kabinet Gama Pancarona. Retrieved from Psikologi ugm:

      https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2019/04/rilis-kajian-kekerasan-pada-remaja/

[5]     Indonesia, W. B. (2023, juni 12). Ensiklopedia Bebas. Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_berbicara

[7]            Wibawana, W. A. (2023, februari 10). Detik News. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-6561771/arti-integritas-penjelasan-ciri-ciri-manfaat-dan-contoh-sikapnya

[8]   Tou, E. R. (2020, Oktober 28). E-paper Media Indonesia Hari Ini. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/opini/356459/generasi-muda-harapan-bangsa

[9]           Elga, E. (2019, desember 8). Good News from Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/12/08/pemuda-indonesia-harapan-tantangan

[10]          Putri, V. K. (2022, 3 9). Skola. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/070000169/fungsi-dpr--legislasi-anggaran-dan-pengawasan

[11]    Online, T. H. (2023, juni 28). Hukum Online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dpr-lt61d27dd9031d6

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar