KESADARAN HUKUM REMAJA TERHADAP NARKOBA
|
|
ZALFA
RIZKIA ANDINI Balikpapan, 08 Januari 2007 DAPIL
KALIMANTAN TIMUR SMA
MUHAMMADIYAH 2 AL-MUJAHIDIN BALIKPAPAN |
LATAR BELAKANG
Hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun
tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terjaga”. –S.M. Amin[1].
Tanpa adanya hukum yang berlaku, masyarakat akan melakukan
segala sesuatu dengan kebebasan tanpa memikirkan keadilan karena tidak adanya
petunjuk bagaimana berperilaku yang baik di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan
masyarakat yang tidak harmonis dan tidak tenteram. Maka dari itu, untuk menciptakan keharmonisan
dan ketenteraman pada lingkungan masyarakat, Negara Republik Indonesia
menyatakan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indoensia Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.[2]
Sayangnya, kesadaran remaja terhadap hukum yang berlaku cukup kurang, jika
tidak ditangani lebih dalam, maka kualitas generasi muda Indonesia bisa
berpengaruh untuk masa depan. Generasi muda, khususnya remaja adalah tonggak
dalam memajukan bangsa, baik buruknya suatu negara dilihat dari kualitas pemuda
karena pemudalah yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.
Di zaman dengan teknologi yang canggih ini,
kita bisa mengetahui informasi melalui berbagai penyiaran berita mengenai kasus
kenakalan remaja yang semakin marak seperti kasus penggunaan narkotika pada
remaja. karena penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan
serius di negara kita sebab dapat merusak moral bangsa. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran remaja terhadap hukum negara maupun
agama, sehingga mereka melakukannya tanpa memikirkan efek yang akan dirasakan
pada masa depan.
Hukum terkait narkotika diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan
disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[3]
PERMASALAHAN
Akibat lemahnya
kesadaran hukum terhadap remaja. Remaja akan mudah tergoda dengan dampak buruk
pergaulan bebas yang akan merugikan diri sendiri serta masyarakat, juga
dikarenakan remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Walaupun pernah di antara
mereka yang menolak untuk mencoba barang laknat, namun godaan pasti selalu ada.
Sebanyak 39,5 persen remaja mengaku tidak terancam meski mereka menolak
mengonsumsi narkoba. Namun demikian, karena bujuk-rayu, dan pengaruh teman,
pelan-pelan mereka bersedia mencoba narkoba hingga kecanduan[4].
Selain itu, upaya dalam pencegahan penggunaan narkotika yang
dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat menarik, mulai dari
penyuluhan tentang bahayanya narkoba hingga membantu perawatan dan rehabilitasi
bagi korban narkoba. Sayangnya, upaya tersebut kurang merata di berbagai kota
Indonesia. Sehingga tidak semua masyarakat terutama remaja tahu bahwa upaya
tersebut ada. Terlebih lagi, Undang-Undang Narkotika saat ini lebih
mengedepankan pendekatan kriminalisasi daripada pendekatan dekriminalisasi atau
kesehatan yang mana dengan berjalannya pendekatan kriminalisasi terbukti kurang
efektif serta minimnya pengaturan pola kerja sama dari aparat penegak hukum
dalam mengatasi permasalahan narkotika.
PEMBAHASAN /
ANALISIS
Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan[5]. Kesadaran hukum juga memainkan peran penting dalam
kepatuhan hukum, yang berarti semakin lemah kesadaran remaja terhadap hukum
maka semakin lemah pula kepatuhan hukum, begitu pun sebaliknya. Hal yang
memprihatinkan akibat lemahnya kesadaran hukum ialah penyalahgunaan
barang laknat tersebut justru banyak dari kalangan pelajar, terutama yang
sedang duduk dibangku SMP dan SMA. Hal ini didukung oleh bukti data Badan
Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017 menyatakan, dari sekian banyak pecandu
narkoba di Indonesia, sekitar 24 persen adalah banyaknya pelajar yang keblinger
dan lepas kendali hingga menjadi pecandu yang mengakibatkan keresahan
masyarakat[6].
Maka dari itu, dibutuhkannya pendidikan mengenai hukum narkotika yang tertera
pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena peraturan hukum narkotika harus
disebarluaskan agar diketahui oleh masyarakat terutama remaja.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran
hukum remaja terhadap narkoba agar masyarakat aman, dengan mewajibkan kebijakan
melalui pendekatan dekriminalisasi sebagai upaya pemulihan terhadap pengguna
narkotika bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan
kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan terbukanya
akses rehabilitasi kesehatan, masyarakat terutama remaja tidak perlu takut
untuk melapor karena penyalahgunaan ataupun terpaksa menerima narkoba tanpa
adanya sebuah hukuman. Contohnya di Ibu Kota Amerika
Serikat, tingkat kriminalitas pengguna dan pecandu turun drastis hingga 90
persen karena pemerintah mendekriminalisasi para pengguna dan pecandu. Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, maka peran yang dapat dilakukan dalam mengatasi
kesadaran hukum remaja terhadap narkoba, antara lain:
1.
Fungsi Legislasi
Melalui fungsi ini, DPR RI harus menyempurnakan Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009. Yang mana BNN harus mengurangi hukuman melalui pendekatan
kriminalitas dengan mewajibkan pendekatan dekriminalitas bagi penyalahgunaan
atau pecandu narkotika. Selain itu, dengan meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat terutama remaja agar mengetahui serta memahami isi dari
undang-undang tersebut guna terwujudnya remaja sadar hukum dengan harapan
peningkatan dalam mentaati aturan hukum yang berlaku.
2.
Fungsi Anggaran
Melalui fungsi ini, komisi III diharapkan mengalokasikan anggaran
kepada BNN untuk memaksimalkan kinerjanya melalui fungsi dan tugas pada program
P4GN agar terciptanya pendidikan terkait kesadaran hukum yang rata dan
meningkatkan tempat rehabilitasi supaya mempermudah masyarakat terutama remaja
dalam melapor dan menangani penyalahgunaan narkoba. Hasil identifikasi
kebutuhan pengembangan Teknologi Informasi BNN dan jajarannya masih ada
kekurangan anggaran sebesar Rp 1.71 triliun sebagai alat pendukung dalam menangani
kasus narkoba[7].
3.
Fungsi Pengawasan
Melalui fungsi ini, agar terjaminnya program-program tersebut
memberikan hasil yang diinginkan. DPR RI dan BNN meningkatkan kerjasama
kepada sektor aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat dalam mengawasi
pengedaran dan penyalahgunaan narkotika karena pengedar narkoba juga
meningkatkan kelicikannya untuk mengedarkan barang laknat tersebut.
KESIMPULAN /
SARAN
Dengan adanya kesadaran hukum remaja
terhadap narkoba maka terwujudlah remaja yang beradab dalam aturan sehingga
menjadikan lingkungan masyarakat yang aman, damai dan tenteram. Maka dari itu,
perlunya sosialisasi untuk memberi pengenalan serta pengetahuan remaja terhadap
hukum narkoba di lingkungan sekolah. Namun, untuk menyelenggarakan upaya
tersebut pasti dibutuhkannya penambahan anggaran kepada BNN yang bertujuan
menyamaratakan pendidikan terkait kesadaran hukum dan juga meningkatkan tempat
dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan mengutamakan pendekatan
dekriminalisasi. Dengan harapan, berkurangnya penyalahgunaan narkoba bisa
mengurangi kecemasan masyarakat terhadap pergaulan anak zaman sekarang.
REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA
Detik.com “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli” (Diakses 8 Juli
2023)
Jatim.bnn.go.id “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika” (Diakses 10
Juli 2023)
Tualkota.bnn.go.id ´”Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap
Remaja” (Diakses 10 Juli 2023)
https://tualkota.bnn.go.id/penelitian-tentang-ancaman-narkoba-terhadap-pelajar/
Bengkulu.bnn.go.id “Upaya Pencegahan Narkotika”
https://bengkulu.bnn.go.id/upaya-strategi-pencegahan-narkoba/
Openparliament.id “Revisi UU Narkotika”(Diakses 12 Juli 2023)
https://openparliament.id/2023/04/04/ruu-narkotika/
Icjr.or.id “Penanganan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba” (Diakses
12 Juli 2023)
https://icjr.or.id/penanganan-dan-dekriminalisasi-pengguna-narkotika-dalam-revisi-uu-narkotika/
Bnn.go.id “Anggaran BNN” (diakses 14 Juli 2023)
https://bnn.go.id/komisi-iii-dpr-ri-dukung-penuh-program-kerja-dan-anggaran-bnn-ri-tahun-2024/
[1] Ilham Fikriansyah.
“Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”. (Diakses 8 Juli 2023) https://www/detik/com/
[2] Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[3] BNN Editor. “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika”.
(Diakses 10 Juli 2023) https://jatim.bnn.go.id/
[4] Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[5] Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
[6] Humas BNNK Tual.
“Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap Remaja”. (Diakses 10 Juli 2023). https://tualkota.bnn.go.id
[7] Humas BNN. “Anggaran BNN”. (Diakses 14 Juli 2023). https://bnn.go.id/
