Jumat, 11 April 2025

KESADARAN HUKUM REMAJA TERHADAP NARKOBA

 

KESADARAN HUKUM REMAJA TERHADAP NARKOBA

 


 

ZALFA RIZKIA ANDINI

Balikpapan, 08 Januari 2007

 

DAPIL KALIMANTAN TIMUR

SMA MUHAMMADIYAH 2 AL-MUJAHIDIN BALIKPAPAN

zalfa.r.andin@gmail.com

 

LATAR BELAKANG

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga”. –S.M. Amin[1].

 

Tanpa adanya hukum yang berlaku, masyarakat akan melakukan segala sesuatu dengan kebebasan tanpa memikirkan keadilan karena tidak adanya petunjuk bagaimana berperilaku yang baik di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan masyarakat yang tidak harmonis dan tidak tenteram. Maka dari itu, untuk menciptakan keharmonisan dan ketenteraman pada lingkungan masyarakat, Negara Republik Indonesia menyatakan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[2] Sayangnya, kesadaran remaja terhadap hukum yang berlaku cukup kurang, jika tidak ditangani lebih dalam, maka kualitas generasi muda Indonesia bisa berpengaruh untuk masa depan. Generasi muda, khususnya remaja adalah tonggak dalam memajukan bangsa, baik buruknya suatu negara dilihat dari kualitas pemuda karena pemudalah yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.

 

Di zaman dengan teknologi  yang canggih ini, kita bisa mengetahui informasi melalui berbagai penyiaran berita mengenai kasus kenakalan remaja yang semakin marak seperti kasus penggunaan narkotika pada remaja.  karena penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan serius di negara kita sebab dapat merusak moral bangsa. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran remaja terhadap hukum negara maupun agama, sehingga mereka melakukannya tanpa memikirkan efek yang akan dirasakan pada masa depan. 

 

            Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[3]

 

PERMASALAHAN

            Akibat lemahnya kesadaran hukum terhadap remaja. Remaja akan mudah tergoda dengan dampak buruk pergaulan bebas yang akan merugikan diri sendiri serta masyarakat, juga dikarenakan remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Walaupun pernah di antara mereka yang menolak untuk mencoba barang laknat, namun godaan pasti selalu ada. Sebanyak 39,5 persen remaja mengaku tidak terancam meski mereka menolak mengonsumsi narkoba. Namun demikian, karena bujuk-rayu, dan pengaruh teman, pelan-pelan mereka bersedia mencoba narkoba hingga kecanduan[4].

 

Selain itu, upaya dalam pencegahan penggunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat menarik, mulai dari penyuluhan tentang bahayanya narkoba hingga membantu perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkoba. Sayangnya, upaya tersebut kurang merata di berbagai kota Indonesia. Sehingga tidak semua masyarakat terutama remaja tahu bahwa upaya tersebut ada. Terlebih lagi, Undang-Undang Narkotika saat ini lebih mengedepankan pendekatan kriminalisasi daripada pendekatan dekriminalisasi atau kesehatan yang mana dengan berjalannya pendekatan kriminalisasi terbukti kurang efektif serta minimnya pengaturan pola kerja sama dari aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan narkotika.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan[5]. Kesadaran hukum juga memainkan peran penting dalam kepatuhan hukum, yang berarti semakin lemah kesadaran remaja terhadap hukum maka semakin lemah pula kepatuhan hukum, begitu pun sebaliknya. Hal yang memprihatinkan akibat lemahnya kesadaran hukum  ialah penyalahgunaan barang laknat tersebut justru banyak dari kalangan pelajar, terutama yang sedang duduk dibangku SMP dan SMA. Hal ini didukung oleh bukti data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017 menyatakan, dari sekian banyak pecandu narkoba di Indonesia, sekitar 24 persen adalah banyaknya pelajar yang keblinger dan lepas kendali hingga menjadi pecandu yang mengakibatkan keresahan masyarakat[6]. Maka dari itu, dibutuhkannya pendidikan mengenai hukum narkotika yang tertera pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena peraturan hukum narkotika harus disebarluaskan agar diketahui oleh masyarakat terutama remaja.

 

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum remaja terhadap narkoba agar masyarakat aman, dengan mewajibkan kebijakan melalui pendekatan dekriminalisasi sebagai upaya pemulihan terhadap pengguna narkotika bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan terbukanya akses rehabilitasi kesehatan, masyarakat terutama remaja tidak perlu takut untuk melapor karena penyalahgunaan ataupun terpaksa menerima narkoba tanpa adanya sebuah hukuman.  Contohnya di Ibu Kota Amerika Serikat, tingkat kriminalitas pengguna dan pecandu turun drastis hingga 90 persen karena pemerintah mendekriminalisasi para pengguna dan pecandu. Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,  maka peran yang dapat dilakukan dalam mengatasi kesadaran hukum remaja terhadap narkoba, antara lain:

1.      Fungsi Legislasi

Melalui fungsi ini, DPR RI harus menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Yang mana BNN harus mengurangi hukuman melalui pendekatan kriminalitas dengan mewajibkan pendekatan dekriminalitas bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika. Selain itu, dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terutama remaja agar mengetahui serta memahami isi dari undang-undang tersebut guna terwujudnya remaja sadar hukum dengan harapan peningkatan dalam mentaati aturan hukum yang berlaku.

 

2.      Fungsi Anggaran

Melalui fungsi ini, komisi III diharapkan mengalokasikan anggaran kepada BNN untuk memaksimalkan kinerjanya melalui fungsi dan tugas pada program P4GN agar terciptanya pendidikan terkait kesadaran hukum yang rata dan meningkatkan tempat rehabilitasi supaya mempermudah masyarakat terutama remaja dalam melapor dan menangani penyalahgunaan narkoba. Hasil identifikasi kebutuhan pengembangan Teknologi Informasi BNN dan jajarannya masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp 1.71 triliun sebagai alat pendukung dalam menangani kasus narkoba[7].

 

3.      Fungsi Pengawasan 

Melalui fungsi ini, agar terjaminnya program-program tersebut memberikan hasil yang diinginkan. DPR RI dan BNN  meningkatkan kerjasama kepada sektor aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat dalam mengawasi pengedaran dan penyalahgunaan narkotika karena pengedar narkoba juga meningkatkan kelicikannya untuk mengedarkan barang laknat tersebut.

 

KESIMPULAN / SARAN

            Dengan adanya kesadaran hukum remaja terhadap narkoba maka terwujudlah remaja yang beradab dalam aturan sehingga menjadikan lingkungan masyarakat yang aman, damai dan tenteram. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk memberi pengenalan serta pengetahuan remaja terhadap hukum narkoba di lingkungan sekolah. Namun, untuk menyelenggarakan upaya tersebut pasti dibutuhkannya penambahan anggaran kepada BNN yang bertujuan menyamaratakan pendidikan terkait kesadaran hukum dan juga meningkatkan tempat dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan mengutamakan pendekatan dekriminalisasi. Dengan harapan, berkurangnya penyalahgunaan narkoba bisa mengurangi kecemasan masyarakat terhadap pergaulan anak zaman sekarang.

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

Detik.com “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli” (Diakses 8 Juli 2023)

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6696943/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-serta-bentuk-dan-tujuannya/

Jatim.bnn.go.id “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika” (Diakses 10 Juli 2023)

https://jatim.bnn.go.id/mengenal-perbedaan-narkotika-psikotropika-undang-undang-mengatur-serta-penggolongannya 

Tualkota.bnn.go.id ´”Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap Remaja” (Diakses 10 Juli 2023)

https://tualkota.bnn.go.id/penelitian-tentang-ancaman-narkoba-terhadap-pelajar/

Bengkulu.bnn.go.id “Upaya Pencegahan Narkotika”

https://bengkulu.bnn.go.id/upaya-strategi-pencegahan-narkoba/

Openparliament.id “Revisi UU Narkotika”(Diakses 12 Juli 2023)

https://openparliament.id/2023/04/04/ruu-narkotika/

Icjr.or.id “Penanganan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba” (Diakses 12 Juli 2023)

https://icjr.or.id/penanganan-dan-dekriminalisasi-pengguna-narkotika-dalam-revisi-uu-narkotika/

Bnn.go.id “Anggaran BNN” (diakses 14 Juli 2023)

https://bnn.go.id/komisi-iii-dpr-ri-dukung-penuh-program-kerja-dan-anggaran-bnn-ri-tahun-2024/



[1] Ilham Fikriansyah. “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”. (Diakses 8 Juli 2023) https://www/detik/com/

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

[3] BNN Editor. “Undang-Undang Yang Mengatur Narkotika”. (Diakses 10 Juli 2023) https://jatim.bnn.go.id/

[4] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

[5] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

[6] Humas BNNK Tual. “Penelitian Tentang Ancaman Narkoba Terhadap Remaja”. (Diakses 10 Juli 2023). https://tualkota.bnn.go.id

[7] Humas BNN. “Anggaran BNN”. (Diakses 14 Juli 2023). https://bnn.go.id/


MENGENAL HUKUM BERSAMA YIM (YOUTH INTEGRITY MOVEMENT)

MENGENAL HUKUM BERSAMA YIM  (YOUTH INTEGRITY MOVEMENT)

 

 

 

MAULIA HIDAYAH

Samboja, 12 April 2006

 

DAPIL KALIMANTAN TIMUR

SMA MUHAMMADIYAH 2 AL MUJAHIDIN

mauliahidayah12@gmail.com

 

LATAR BELAKANG

Di era ini banyak sekali terjadi masalah yang disebabkan oleh kenakalan remaja seperti tawuran, merokok, mabuk-mabukan, mencuri, balapan liar, bahkan melakukan kekerasan yang pastinya membuat masyarakat resah. Selain itu, World Health Organization (WHO) menyatakan hal ini dalam laporannya tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap tahun, antara usia 12-29 tahun, 200 ribu pembunuhan terjadi pada populasi anak-anak. Sekitar 84% kasus termasuk laki-laki usia muda. WHO juga menyatakan bahwa isu kekerasan di kalangan anak-anak telah menjadi isu global kesehatan warga dunia[1] (Oktifa, 2022).

Pada UUD pasal 28B ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” Namun kenyataannya masih banyak anak yang tidak memiliki hak tersebut. Terlebih lagi remaja sekarang yang semakin pintar dalam berbicara walau tidak ada dalil atas ucapannya tersebut, bertindak semaunya seakan dunia ini adalah milik mereka seorang, serta pemikiran sempit akan dunia luar sehingga melahirkan keputusan yang merugikan masyarakat luas.

 

PERMASALAHAN

Kenakalan remaja terbagi menjadi kekerasan secara fisik, emosional dan seksual. Hal ini terjadi karena setiap transisi memiliki potensi fase kritis, yaitu tantangan perkembangan yang ditandai dengan kecenderungan perilaku menyimpang (Maladaptive Responses)[2] (Ekowarni, 1993). Loeber dan Schmaling di dalam Petersonn (1993) berpendapat kemungkinan perubahan perilaku menyimpang terjadi karena penumpukan problem sejak tahap perkembangan sebelumnya, dan penyebab lainnya yaitu pertama krisis identitas atau ketidakmampuan remaja dalam mengenali dirinya sendiri sehingga melakukan segala hal untuk mendapatkan jati diri yang sesungguhnya, yang kedua yaitu kontrol diri yang seperti kita ketahui bahwa remaja masih tergolong labil dan memiliki wawasan yang terbatas serta emosi yang cenderung meledak tanpa dapat mereka kendalikan, yang ketiga yaitu faktor lingkungan seperti yang marak terjadi di sekitar kita tentang pembullyan yang terjadi di sekolah dan lingkungan sehingga cenderung menjerumus kepada keburukan, lalu kemudian yang terakhir adalah child abuse yang merupakan segala perlakuan terhadap anak-anak yang membahayakan perkembangan dan kemajuan serta kesejahteraannya, baik sebagai Physical abuse (secara fisik), penganiayaan psikis (secara nyata atau mental), penganiayaan seksual , dan neglect (penelantaran)[3] (Psikologi, 2018).

Banyaknya faktor tersebut menyebabkan kekerasan pada remaja semakin meningkat selama tidak ada arahan yang khusus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa pada tahun 2016 kekerasan remaja dan anak mencapai 4620 kasus[4] (Dearifda99, 2019), hal ini juga membuat WHO menyebutkan bahwa fungsi psikologis dan sosial seseorang dipengaruhi secara permanen oleh kekerasan remaja, yang sangat berisiko bagi masa depan generasi kita dan juga bangsa. Permasalahan lainnya yang kerap terjadi pada remaja yaitu fenomena freedom of speech[5] (Indonesia, 2023) atau kebebasan yang terkadang disalahgunakan oleh para remaja contohnya bebas mengungkapkan argument tanpa mengetahui dampak dari ucapan yang dilontarkan serta kebebasan dalam bertindak yang menyebabkan banyaknya kerugian yang didapati oleh masyarakat sekitar.

 

PEMBAHASAN / ANALISIS

Generasi muda merupakan tonggak tiang perjuangan masa depan bangsa kita karena merekalah yang akan menghidupkan harapan dan cita-cita bangsa untuk membawa Indonesia ke Golden Age 2045. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas baik dibutuhkan dua karakteristik penting yaitu moralitas dan integritas, seperti yang tertuang dalam sebuah statement yang berbunyi “When you are looking at the characteristics on how to build your personal life, first: comes integrity, second: motivation, third: capacity, fourt: understanding, fifth: knowledge, and last: experience” (John C, Maxweel, 2012)[6] (Putri H. , 2021).

Guna menciptakan generasi yang unggul serta taat akan aturan dan paham hukum saya membuat sebuah gerakan yang  bernama YIM (Youth Integrity Movement) yaitu sebuah gerakan integritas remaja yang memiliki tujuan untuk mengenalkan hukum dengan harapan dapat mewujudkan remaja yang paham hukum, berintegritas[7] (Wibawana, 2023), serta berwawasan luas agar menciptakan generasi yang nasionalis, progresif, dan revolusioner[8] (Tou, 2020). Dilihat pada UUD pasal 20A ayat 2 bahwa “…Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” dan ayat 3 yang berbunyi “…Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.” Saya ingin remaja kita dapat memiliki hak tersebut juga untuk mengembangkan wawasan mereka tentang hukum agar menjadi generasi yang taat dan paham akan aturan, mengarahkan mereka untuk menghindari degradasi moral, seperti memilih untuk melakukan apa yang mereka inginkan, bertindak pasif, atau hedonisme. Serta membangkitkan kembali peran anak muda sebagai agent of changes yaitu pembawa perubahan[9] (Elga, 2019).

Dengan YIM ini mungkin bisa menjadi jalan agar dapat mengoptimalkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang mewakili masyarakat, sekaligus meningkatkan cara saling mengawasi dan menyeimbangkan, seperti yang di jelaskan dalam UUD pasal 20A serta fungsi DPR itu sendiri yakni fungsi legislasi untuk mendukung program YIM ini sebagaimana ada dalam ketentuan pasal 72 UU 17/2014 yakni sebagai penyusunan, pembahasan, penetapan, dan sosialisasi program legislasi nasional, berkerjasama dengan komisi VII  sebagai publikasi dari program ini, lalu fungsi anggaran untuk berikan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat dan terkait dengan beban keuangan negara, seperti pengalihan aset negara[10] (Putri V. K., 2022) serta pemasokan dana untuk jalannya program ini, dan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap suatu kebijakan bersama dengan komisi X dan III[11] , DPR dapat lebih memenuhi kebutuhan dan harapan Masyarakat. (Online, 2023).

 

KESIMPULAN / SARAN

Tentu kita menaruh harapan besar kepada generasi muda karena nasib bangsa ini ada di tangan mereka. Seperti ucapan Soekarno yaitu “Beri aku 1.000 orang tua niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, dan beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia.” Dari kalimat itu sudah jelas sekali betapa pentingnya bibit unggul bagi bangsa kita ini dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD pasal 30 ayat 1 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

Dearifda99. (2019, april 14). LM Psikologi UGM Kabinet Gama Pancarona. Retrieved from Psikologi ugm: https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2019/04/rilis-kajian-kekerasan-pada-remaja/

Ekowarni, E. (1993). Kenakalan Remaja: Suatu Tinjauan Psikologi Perkembangan. Buletin Psikologi, 24-27.

Elga, E. (2019, desember 8). Good News from Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/12/08/pemuda-indonesia-harapan-tantangan

Indonesia, W. B. (2023, juni 12). Ensiklopedia Bebas. Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_berbicara

Oktifa, N. (2022). Aku Pintar. Retrieved from https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/kenakalan-remaja-yang-perlu-diwaspadai-orangtua#:~:text=Terlibat%20perkelahian%20atau%20tawuran.%202.%20Bolos%20Sekolah%20dan,Kabur%20dari%20rumah.%204.%20Mengendarai%20kendaraan%20tanpa%20SIM.

Online, T. H. (2023, juni 28). Hukum Online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dpr-lt61d27dd9031d6

Psikologi, U. (2018, juli 13). Ilmu Psikologi/Psikologi Anak. Retrieved from Universitas Psikologi: https://www.universitaspsikologi.com/2018/07/pengertian-bentuk-dan-gejala-child-abuse.html

Putri, H. (2021, april 18). Ilmu Sosbud. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/helmaliaputri4745/607c471cd541df5f69596953/moralitas-dan-integritas-generasi-muda-indonesia-saat-ini

Putri, V. K. (2022, 3 9). Skola. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/070000169/fungsi-dpr--legislasi-anggaran-dan-pengawasan

Tou, E. R. (2020, Oktober 28). E-paper Media Indonesia Hari Ini. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/opini/356459/generasi-muda-harapan-bangsa

Wibawana, W. A. (2023, februari 10). Detik News. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-6561771/arti-integritas-penjelasan-ciri-ciri-manfaat-dan-contoh-sikapnya

 



[2] Ekowarni, E. (1993). Kenakalan Remaja: Suatu Tinjauan Psikologi Perkembangan. Buletin Psikologi, 24 27.

[3] Psikologi, U. (2018, juli 13). Ilmu Psikologi/Psikologi Anak. Retrieved from Universitas Psikologi: https://www.universitaspsikologi.com/2018/07/pengertian-bentuk-dan-gejala-child-abuse.html

[4]     Dearifda99. (2019, april 14). LM Psikologi UGM Kabinet Gama Pancarona. Retrieved from Psikologi ugm:

      https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2019/04/rilis-kajian-kekerasan-pada-remaja/

[5]     Indonesia, W. B. (2023, juni 12). Ensiklopedia Bebas. Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_berbicara

[7]            Wibawana, W. A. (2023, februari 10). Detik News. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-6561771/arti-integritas-penjelasan-ciri-ciri-manfaat-dan-contoh-sikapnya

[8]   Tou, E. R. (2020, Oktober 28). E-paper Media Indonesia Hari Ini. Retrieved from Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/opini/356459/generasi-muda-harapan-bangsa

[9]           Elga, E. (2019, desember 8). Good News from Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/12/08/pemuda-indonesia-harapan-tantangan

[10]          Putri, V. K. (2022, 3 9). Skola. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/09/070000169/fungsi-dpr--legislasi-anggaran-dan-pengawasan

[11]    Online, T. H. (2023, juni 28). Hukum Online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-dpr-lt61d27dd9031d6