Kamis, 15 Maret 2018

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu di sempurnakan kembali. (25)

Pro: kami setuju apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu di sempurnakan kembali karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.        Pasal 37 UUD 1945 membuka peluang untuk dilakukannya perubahan,  kecuali pada pembukaan. Karena pada pembukaan  terdapat nilai-nilai yang bersifat filososfis dan normatif  yang menjiwai seluruh pasal-pasal dalam UUD, selain itu Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik indonesia tidak dapat dilakukan peubahan, hal ini karena bentuk negara kesatuan merupakan bentuk yang  dianggap paling tepat untuk mewadahi ide persatuan dalam kemajemukan.
b.        Kehidupan manusia itu berjalan, jadi penyempurnaan UUD  1945 diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara serta perkembangan politik ketatanegaraan yang dibutuhkan.
c.        Pengaturan mengenai kelembagaan negara masih perlu diatur dalam UUD 1945 agar memberikan ruang gerak yang ideal bagi sebuah lembaga negara dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Jadi penyempurnaan UUD NRI Tahun 1945 diperlukan untuk mengakomodir perkembangan politik ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena pertimbangan tadi kami setuju apabia UUD NRI Tahun 1945 perlu disempurnakan kembali.

2.       Penggunaan pengantar bahasa asing di sekolah sekolah tertentu di Indonesia. (25)

Kontra : kami tidak setuju penggunaan bahasa asing atau bahasa inggris di sekolah tertentu di Indonesia .
a.        Karena tidak menunjukkan semangat nasionalisme , karena pada sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 yang salah satu isinya menegaskan bahwa Kami putra dan putri indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia, selain itu pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi bahasa negara ialah bahasa indonesia. Di negara jepang menggunakan bahasanya sendiri tetapi bisa maju, dikarenakan di negara jepang sangat menjunjung tinggi bahasa mereka.
b.        Selain itu, ini juga merupakan  kebijakan jalan pintas maka tidak perlu diberlakukan di sekolah menengah , sedangkan di perguruan tinggi tidak diberlakukan.dikarenakan itu pengantar  penggunaan bahasa asing disekolah sekolah menengah  tidak menunjukkan sikap nasionalisme terhadap bangsa Indonesia.
c.        Selain itu, sesuai dengan pasal uu no 24 tahun2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengantar bahasa Indonesia di gunakan sebagai pengantar bahasa pendidikan di dalam pendidikan nasional.  sehingga apabila pengantar bahasa asing digunakan sebagai pengantar bahasa nasional akan mereduksi peran bahasa Indonesia di dunia keilmuan di Indonesia.
d.        Lebih baik sekolah sekolah di negara Indonesia menggunakan pelajaran yaitu bahasa-bahasa  daerah . dan bisa kita lihat bahwa ada sekitar 700 bahasa daerah yang berada di Indonesia, dan bahkan ada orang asing yang ada di Indonesia untuk lebih  giat belajar bahasa daerah. Lebih baik kita bisa menggunakan bahasa daerah sendiri atau sharing seperti dengan adanya lomba cerdas cermat MPR ini yang beragam dari provinsi untuk belajar dengan bahasa daerah mereka sehingga kita bisa banyak pengetahuan dalam berbahasa.
e.         Dan juga kita ketahui banyak turis asing yang bahkan tertarik untuk mempelajari bahasa indonesia sebagai bahasa pergaulan mereka, karena mereka menganggap bahasa Indonesia adalah bahasa yang unik. Dan mereka sudah mengenal bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah tamah dan sopan santun. Sehingga mereka benar benar menghargai bahasa Indonesia sebagai bahasa  komunikasi mereka, selain bahasa inggris yang mereka pelajari.
f.         Maka dari itu kami tidak setuju dengan adanya pemgantar bahasa asing di sekolah sekolah di indonesia, karena akan mengurangi rasa nasionalisme dari setiap siswa siswi di indonesia. Karena mereka akan lebih mengacu kepada pelajaran bahasa asing atau bahasa inggris. Tetapi bahasa negara kita, bahasa indonesia sudah kita perlukan untuk mengeratkan persatuan indonesia.

3.       Pemindahan ibukota Jakarta ke kota lain.(25)

Pro : kami setuju dengan pertimbangan sebagai berikut
a.        sejumlah beban berat jakarta diantaranya adalah semakin parahnya tingkat kemacetan, polusi, bencana banjir dan juga jakarta termasuk dalam fakta gempa 2010. Yang  artinya bencana gempa mengancam wilayah jakarta , dan juga contoh berdasarkan alasan penataan kota, contoh alasan pembangunan yang tidak direncanakan dengan baik. Dengan pembangunan yang tidak direncanakan dengan baik membuat lahan jakarta yang hilang begitu saja.
b.        Apalagi jakarta sebagai pusat, selain sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat industri dan bisnis. Dengan membuat lahan terbuka yang hilang begitu saja , padahal lahan yang terbuka  itu fungsinya untuk menyerap air hujan. Ketika air hujan turun maka banjir pun melanda jakarta, karena permukaan resapan air hujan buruk menyebabkan permukaan jakarta amblas 5 sampai 10 cm per tahun.
c.        Dan kami setuju pemindahan jakarta kekota lain , yang kepadatan penduduknya mencapai 10 Juta jiwa. Dan juga kesenjangan sosial yang tajam, taraf kesehatan menurun, gangguan jiwa meningkat. Kami setuju bila jakarta di pindahkan kekota lain asalkan kota itu layak menyandak status sebagai ibu kota. Dan memiliki sumber daya manusia yang baik, untuk mengemban menjadi status warga ibu kota. Dan belum memiliki kepadatan penduduk dan yang terhindar dari bencana.
d.        Kami merekomendasikan di daerah kalimantan, yaitu di palangkaraya . karena belum terkena polusi udara dan pendudknya belum sepadat jakarta. Dan contoh pemindahan ibu kotanya yang berhasil adalah negara Brasil dari rio de jainiro ke brazilia. Dengan alasan itu kami setuju pemindahan ibu kota ke kota lain.

4.       Wajib militer diperlukan bagi setiap warga Negara Indonesia. (25)

Kontra : kami tidak sepakat pelaksanaan wajib militer diperlukan bagi setiap warga negara indonesia, karena alasan sebagai berikut
a.        Sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat 3 UUD NRI 1945 TNI terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas melindungi , dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara , jadi pelaksanaan wajib militer tidak terlalu bermanfaat karena sudah ada alat negara yang bertugas dalam bidang keamanan yaitu TNI.
b.         Bahwa selama ini negara tidak dalam keadaan perang, sehingga pelaksanaan wajib militer ditunda terlebih dahulu, karena generasi muda lebih fokus dalam bidang pembangunan.
c.        Kita juga tahu politik indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Hal ini secara murni dan konsukuen dapat mengurangi tantangan yang dihadapi bangsa indonesia mengingat bangsa indonesia dapat mengadakan hubungan kerja sama dengan negara manapun, termasuk Amerika dan China secara bebas dan aktif.
d.        Memang dalam UUD NRI tahun 1945 rakyat merupakan komponen cadangan dan pendukung dalam SISHAMKAMRATA, tetapi seharusnya ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut tentang komponen pendukung dalamm SISHAMKAMRATA apakah untuk konflik domestik atau untuk konflik internasional. Jika tidak diatur terlebih dahulu dikhawatirkan apabila negara indonesia mengalami konflik yang hanya membutuhkan TNI, rakyat hanya akan menghambat atau justru menghalangi tugas TNI.
e.        Apakah kesejahteraan rakyat diperhatikan saat wajib militer, karena wajib militer identik dengan didikan yang keras dan disiplin. Di khawatirtkan rakyat akan mengalami penganiayaan yang justru akan menghilangkan kepercayaan rakyat kepada TNI.
f.         Apakah peralatan yang dimiliki indonesia sudah memadai untuk melaksanakan wajib militer, karena wajib militer akan membutuhkan sarana dan prasarana yang banyak. Dengan pernyataan tersebuit kami tegaskan kembali kami tidak setuju dengan pengadaan wajib militer.

5.       Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu diberikan kembali wewenang untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara. (20)

Kontra : kami tidak setuju , dengan beberapa alasan sebagai berikut
a.        Dalam rencana pembangunan jangka panjang telah dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah atau setingkat repelita atau rencana pembangunan lima tahun. Menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, jadi fungsi itu sudah ada,.
b.        Implikasi dari pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Yang diamanatkan pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, ini berakibat bahwa seluruh rencana pembangunan di sesuaikan dengan visi misi presiden pada saat kampanye dan masa jabatannya.
c.        Adanya GBHN dikhawatirkan menjadi alat politik di MPR untuk mencari kesalahan presiden sehingga, presiden merasa terbebani. Dan apabila MPR diberikan kembali wewenang menetapkan GBHN itu berarti negara kita lebih menganut sistem yang lebih menitik beratkan sistem parlementer bukan presidensil. Sama saja kita kembali kemasa orde baru yang pemerintahannya bersifat sentralistis dan otoriter.
d.        Fungi lembaga negara yang tertinggi dan atau menjadikan presiden sebagai mandataris MPR.

6.       Pengiriman tenaga kerja Indonesia tidak terdidik ke luar negeri. (25)

Pro : kami setuju ,
a.        karena jumlah pengangguran terdidik di indonesia sangat banyak apalagi yang berpendidikan rendah. Selain itu lapangan pekerjaan yang sangat terbatas , yang tidak diimbangi dengan jumlah penduduk. Selain itu juga upah di indonesia masih sangat rendah. Dibanding denagn negara lain, walaupun dinegara lain masih rendah. Tetapi ternyata di indonesia banyak nilainya.
b.        Dan juga kita ketahui bahwa, pekerja indonesia adalah penyumbang devisa terbesar. Menurut data badan pusat statistik pada tahun 2013, yaitu tenaga kerja yang bekerja di luar negeri telah menyumbangkan dana devisa ke negara senesar 100 Triliun . bahwa tidak asing lagi bahwa tenaga indonesia adalah pahlawan devisa bagi negara indonesia , mereka sudah menghasilkan devisa yang sangat besar bagi negara indonesia. Selain dari pajak dan pertambangan minyak bumi dan barang tambang lainnya.
c.        Dan juga , selain itu dengan adanya pengiriman tenaga kerja indonesia keluar negeri , ini akan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan adanya ini pengangguran akan berkurang , dengan berkurangnnya pengangguran bangsa indonesia akan lebih sejahtera dan mandiri. Selain itu juga penyebab pengiriman tenaga kerja indonesia tidak terdidik keluar negeri, karena kurangnya sosialisasi pemerintah untuk memberikan sebuah bantuan pendanaan bagi wirausaha dan kurang luasnya lapangan pekerjaan , tidak meratanya pembangunan di seluruh wilayah indonesia.
d.        Dengan adanya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri maka, ini akan memutus lingkaran kemiskinan  yang menjadi salah satu masalah terbesar yang dimiliki  oleh bangsa indonesia. Dengan adanya ini maka pengangguran di indonesia akan berkurang, maka tidak akan menganggur saja.

7.       Hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik. (25)

Kontra : kami tidak setuju,
a.        Kami melihat bahwa ingkungan yang baik dan sehat belum di dukung pemerintah. Disini bisa kita lihat mengenai kasus perhutani, yang menembak warga. Yang diduga melakukan pengerusakan terhadap hutan di indonesia di kriminalisasikan, disini tugas perhutani adalah menjaga wilayah hutan indonesia agar tidak dirusak dan di salahgunakan rakyat indonesia. Kemudian, bahwa pembangunan di indonesia masih berpusat di ekonomi, bukan yang bersifat lingkungan. Selain itu melihat juga status kuo dari keadaan perumahan yang ada di indonesia, pada sekarang ini. Seperti kita ketahui pada status kuo, ada beberapa rumah susun- rumah susun yang ada di jakarta tidak berfungsi sebagaimana harusnya, sesuai peruntukannya, seperti rusun di daerah jakarta , seperti di daerah slipi dan berbagainya. Yang pada awalnya di peruntukkan untuk orang kelas menengah ke bawah, sebagai tempat tinggal. Tetapi dialih fungsikan dan tidak difungsikan secara optimal, dan malah tidakdi pergunakan sebagaimana mestinya. Yang menjadi salah satu indikator, bagaimana hak seseorang untuk hidup sejahtera lahir dan batin untuk saat ini belum terpenuhi secara status kuo, dan keadaan yang saat ini ada secara fakta.
b.        Sebagaimana telah dijelaskan didalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa pada poin etika politik dan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, disini dengan masih banyaknya praktek-praktek KKN yang hidup dan berkembang di masyarakat ini yang menyebabkan hak-hak pada masyarakat indonesia utamanya. Tidak berjalan sebagaimana mestinya , dan itu menyebabkan banyak sekali penyelewengan hak-hak dan kewajiban yang seharusnya diperuntukkan untuk seluruh warga negara indonesia. Dan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
c.        Dan juga ekploitasi sumberdaya indonesia tidak terpenuhi secara adil, dan selain itu melihat status kuo secara de fakto sekaarng ini juga masih banyak terjadinya tidak terpenuhinya secara optimal hak-hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang benar-benar sehat dan layak bagi kemanusiaan. Seperti conth masyarakat-masyarakat di pedalaman , kalimantan timur yang daerahnya bertempat tinggal diperbatasan dengan kalimantan timur dan malaysia. Masih banyak sekali orang-orang disana yang belum bisa mendapatkan haknya secara utuh, untuk mendapatkan hidupnya secara lahir dan batin . dikarenakan adanya faktor-faktor lainnya ketika mereka ingin mendapatkan sebuah pelayanan yang sehat dan adil bagi kemanusiaan.
d.        Dasar hukum UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No.  32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

8.       Hak setiap anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi sudah berjalan dengan baik. (20)

Kontra : kami tidak setuju dengan argumen sebagai berikut
a.        Masih banyaknya anak-anak yang terlantar. Anak-anak yang terlantar ini tinggal di pinggir jalan, bus,bawah jembatan dan lain sebagainya.
b.        Anak dibawah umur yang bekerja, karena di dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerjaan untuk seorang anak itu dilarang.hal ini bertentangan dengan pernyataan yang diberikan.
c.        Adanya eksploitasi komersial seksual terhadap anak, adalah istilah yang digunakan pelecehan prang dewasa terhadap anak serta mendapat imbalan dari pelecehan seksual tersebut.
d.        Masih banyaknya kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum, karena di dalam UU No 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak yang disebutkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak nakal, anak yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah setempatnya.
e.        Dasar hukum UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 20 bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
f.         Oleh pertimbangan diatas kami pertegas bahwa kami hak setiap anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiminasi sudah berjalan dengan baik.


9.       Hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja sudah berjalan baik. (25)

Pro : Karena
a.        Sudah dijamin dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya dalam bab 10 tentang perlindungan , pengupahan dan kesejahteraan. Dimananya ada jaminan pekerjaaan bagi warga negara Indonesia, adanya UU ini mampu mengikat khususnya karyawan dan pengusaha. Sehingga mampu menjamin terlealisasinya hak bagi tenaga kerja Indonesia.
b.        Adanya penghilangan status pegawai kontrak, dimana yang kita ketahui adanya sistem kontrak ini adalah menjadikan tawar posisi kerja dan melemahkan posisi buruk. Karena tidak adanya kepastian upah, tidak ada kepastian kerja, jaminan keselamatan maupun  kesehatan, dan tunjangan kesejahteraan lain dan tidak adanya jaminan tunjangan pesangon ketika mereka di PHK. Tentunya dengan hilangnya ini akan memberikan manfaat dalam terlealisasikannya hak tersebut.
c.        Ini juga memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Seperti yang kita tahu, contohnya seperti yang dilakukan oleh kementrian dari pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dimana yang membuka lapangan untuk pengangkatan PNS bagi tenaga honorer yang telah lama khususnya dari kategori 2 pada skema teks tertulis. Ini contoh adanya terbukaan kesempatan yang luas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian kerja dan imbalan yang layak dalampekerjaan.
d.        Sudah adanya kewajiban untuk memberikanjaminan sosial bagi pegawai atau pengusaha tenaga kerja dengan berasaskan kerja sama , kekeluargaan dan juga gotong royong. Adanya kewjiban inipun menjadi salah satu terlealisasinya hak warga negara dimana ini adalah berguna dalam hal meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia dan juga untuk pemeliharaan tenaga kerja Indonesia, oleh karena itu mereka otomatis akan mendapatkan perlakuan yang adil dan imbalan yang setimpal.
e.        Ini juga sudah ada di putusan MA yang memberikan kepastian aka nada hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 100 juta rupiah bagi pengusaha yang memberikan upah, bagi tenaga kerja mereka di bawah upah minimum regional. Tentunya ini akan memberikan pencegahan dan efek jera bagi siapapun yang berani melanggar hak tenaga kerja Indonesia. Khususnya Hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.

10.   Ketentuan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sudah berjalan baik. (25)

Pro :
a.        pendidikan dasar adalah salah satu faktor  penting dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana  termaktub didalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Melihat kenyataannya saat ini kami sangat setuju pendidikan dasar , bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya  itu sudah berjalan denagn baik.
b.        Pemerintah telah menerapkan wajib belajar Sembilan tahun yang mendukung peserta didik sebagaimana tercantum pada UUD tersebut.
c.        Alokasi anggaran yang digunakan pemerintah sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat 4 yakni negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
d.        Kemudian perlu diketahui bahwa, dalam hal ini generasi muda atau peserta didik adalah generasi penerus bangsa. Maka dari itu untuk memajukan perkembangan Indonesia kedepan dimana notebane adalah peserta didik merupakan tulang punggung bangsa kedepan. Sehingga pemerintah wajib memberikan pendidikan dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan mengikuti pendidikan itu. Karena denagn pendidikan akan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas , berpotensi dan mumpungi dalam bidang  pendidikan. Dimana melalui pendidikan itu sendidri tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing yang kompeten sehingga untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam berideologi politik, ekonomi sosial bahkan pertahanan keamanan sekalipun, maka Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri dan berdaulat. Sehingga tidak lagi tergantung  lagi kepada negara -negara lain.
e.        Dalam hal ini, yang kita saksikan saat ini pemerintah dalam menyediakan acara yang spektakuler  yaitu lomba Cerdas Cermat MPR,

11.   Larangan memberikan santunan atau sedekah kepada pengemis di jalan raya. ( 25 )

Pro : kami setuju Larangan memberikan santunan atau sedekah kepada pengemis di jalan raya.
a.        Karena pengemis atau fakir miskin dipelihara oleh negara sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat  1 UUD NRI Tahun 1945 yaitu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Jadi kita tidak usah memberikan santunan atau sedekah kepada penegmis di jalan raya. Karena pengemis tersebut telah dijamin oleh negara.
b.        Telah banyak peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum. Contohnya adalah peraturan daerah DKI Jakarta Nomor  8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, pasal 40 yang berisi tentang larangan mengemis dan memberikan sejumlah uang atau barang dan pasal 57 yang berisi ancaman pidana kurungan apabila melanggar sebagaimana tercantum dalam pasal 40 tersebut.
c.        Meminta-minta  yang pengemis lakukan jelas menggangu ketertiban umum, karena keberadaan mereka yang terdapat di tempat umum. Pengemis di jalan raya dapat mengganggu estetika kota dan kelancaran lalu lintas. Negara kita sudah macet, jika pengemis terus menerus lalu lalang di jalan raya. Maka macet di Indonesia akan semakin parah.
d.        Selain itu juga akan memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini cenderung disalah gunakan ke profesi  yang orang semakin malas. Apa lagi jika banyak anak-anak yang ikut  mengemis, bagaimana nasib Indonesia kedepan jika generasi mudanya saja sudah seperti ini. Jika terus dibiarkan, fenomena pengemis tersebut akan bertambah hari demi hari dan memebuat kurang nyamannya suasana diwilayah tersebut.
e.        Dengan alasan tersebut kami setuju dengan Larangan memberikan santunan atau sedekah kepada pengemis di jalan raya.


12.   Hak warga Negara untuk mendapat pendidikan di Indonesia sudah berjalan baik. (25)

Kontra :
a.        Tingkat sumber daya manusia masih rendah di indonesia.
Tingkat Sumber daya manusia rendah menunjukkan masih rendahnya pendidikan di Indonesia belum mampu berjalan dengan baik . sebagai contoh SDM Indonesia yang  belum mampu mengelola Sumber daya alamnya dengan baik , seperti contoh FreePort. Masih saja Freeport itu dikelola oleh pihak asing.
b.        Perubahan kurikulum yang tidak sesuai.
Perubahan Kurikulum pendidikan yang sangat cepat. Perubahan kurikulum yang sangat cepat yang tidak disesuaikan dengan kesiapan peserta didik dan tenaga pengajar telah menyebabkan tidak tercapainya  standar kompetensi siswa. Dimana hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan belum terlaksana dengan baik.
c.        Pemerintah terus berusaha melakukan pengelolaan kebijakan , tetapi tidak disertai perangkat pelaksana serta  sarana dan prasarana. Pemerintah yang terus berusaha melakukan pengelolaan pendidikan tetapi pada kenyataannya pengelolaan pendidikan tersebut tidak disertai dengan perangkat pelaksana serta  sarana dan prasarana yang akan menunjang program pemerintah tersebut. Sama saja program pemerintah itu tidak akan berjalan dengan baiik. Seperti contoh banyak kita temui di daerah-daerah perbatasan , dipedalam maupun dinegeri ini masih banyak gedung-gedung sekolah yang rusak, buku yang terbatas maupun tenaga guru yang terbatas. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa sumber daya manusia kita banyak yang membutuhkan tenaga pengajar. Tetapi kenyatannya tenag pengajar masih sangat minim.
d.        Kita bisa melihat sendiri masih banyaknya anak-anak jalanan yang tidak sekolah. Yang hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum melaksanakn amanat pendidikan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Buktinya masih banyak anak-anak jalanan yang meminta-minta dijalan, mengemis dijalan.
e.        Fenomena biaya  pendidikan dasar  telah membatasi hak warga negara mengenyam pendidikan, sehingga pemerintah belum mampu melaksanakan amanat hukum tertinggi UUD NRI Tahun 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa  yang dimana dalam mencerdaskan kehidupan  bangsa untuk memberikan pengajaran , pendidikan kepada warga negara maupun masyarakat setempat sehingga mereka dapat  ikut tunduk kepada kemajuan sebuah bangsa. Pada kenyataannya pembiayaan pendidikan pada sekolah favorit telah membatasi hak warga negara untuk mengenyam pendidikan. Sehingga hal ini akan membatasi hak warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar sebagaimana tidak sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

13.   Anggota Dewan Perwakilan Daerah berdomisili di daerah pemilihannya dan berada di Jakarta ketika bersidang saja. (25)

Pro :
a.        Sebagaimana telah ditegaskan pada pasal 22 C ayat 1 yaitu anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. dimana dalam pasal ini telah disebutkan bahwa persyaratan anggota DPD dipilih melalui provinsi yang mana memiliki arti secara implisit yaitu domisili di daerah pemilihannya.
b.        Selain itu, jika kita lihat dari segi penyampaian aspirasi masyarakat yang ada didaerah tersebut. Akan lebih baik jika DPRD dan DPD khususnya yang berdomisili  di daerah tersebut, itu lebih baik berada di daerah tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada pemerintah. Dan anggota perwakilan tersebut dapat melihat secara nyata keadaan daerah tersebut.
c.        Kemudian juga, ketentuan anggota DPD berdomisili di daerah juga mengacu kepada putusan MK yaitu pasal 12  uu no  10 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya. Selain memiliki dasar hukum , ketentuan bahwa anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya juga diperkuat dengan relita yaitu DPD merupakan wakil daerah. Maka dari itu, DPD harus senantiasa menyuarakan aspirasi rakyatnya. Dan hal itu hanya dapat dicapai jika, kuota DPD berdomisili didaerah pemilihannya . karena pasti dengan berdomisili didaerah pemilihannya , anggota DPD akan lebih baik mengamati apa yang harus dikembangkan, dibenahi dan apa saja yang harus di perbaiki di daerahnya masing-masing.
d.        Kemudian latar belakang dibentuknya DPD salah satunya  adalah untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Dengan adanya DPD yang berdomisili di daerah pemilihannya, maka DPD dapat lebih tanggap keluhan-keluhan apa saja yangada didaerah mereka masing-masing. Seperti tidak meratanya sistem pendidikan di Indonesia , hanya daerah-daerah maju saja, daerah-daerah terkenal saja yang bisa mendapatkan pendidikan yang bisa dibilang fasilitas memuaskan.

14.   Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu diberikan kembali wewenang untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.(25)

Pro : kami setuju
a.        Seperti yang kita ketahui bahwa GBHN adalah salah satu alat yang bisa digunakan oleh MPR untuk mengawasi kinerja pemerintah yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan dan juga manfaatnya untuk rakyat, dan dengan kewenangan itu tidak mengharuskan perubahan kedudukan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
b.        GBHN memuat rencana pembangunan , dengan adanya rencana pembangunan para penyelenggara negara mempunyai pegangan sasaran serta target yang harus dicapainya dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian harapan dan kenyataan dapat denagn mudah dicapainya.
c.        Selain itu adanya inkonstitansi dihilangkannnya GBHN karena presiden dan wakil presiden terpilih yang memiliki visi dan misinya sendiri dan penetapan pembangunan jangka panjang menengah akan mengikat presiden terpilih dan faktanya akan diabadikan, selain itu dengan adanya GBHN memiliki pola umum pembangunan dan visi misi yang jelas dan terarah tanpa melihat pergantian kekuasaan.
d.        Dan juga kita ketahui anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian wajar apabila MPR mempunyai kewenangan membuat GBHN dan juga MPR merupakan salah satu cerminan lembaga negara yang menjadi lembaga permusyawaratan rakyat. Dan juga dengan adanya GBHN karena telah dirumuskan oleh DPR dan DPD maka tentu dalam proses pembahasan penetapan GBHN denagn cara jelas dan terukur , sehingga tidakada rencana pembangunan yang luas dan kepentingan politik.
e.        Selain itu jika ada ketentuanMPR diberikan kembali GBHN ini dapat mewujudkan visis dan misi presiden supaya dapat diwujudkan dalam suatu rencana pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan jangka panjang. Ini disebabkan karena GBHN dilaporkan presiden setiap tahun, ini dapat dilaksanakan. Ini merupakan sebuah ketentuan bahwa visi dan misi presidnen dapat dijalankan dengan apa yang disampaikan dalam sebuah penetapan  GBHN.
f.         Dengan adanya kewenangan MPR menetapkan GBHN maka tidak harus merubah kedudukan MPR menjadi lembaga tinggi negara. Jika dikembalikan kembali menjadi lembaga tertinggi negara maka dikhawatirkan kekuasaannya akan tidak terbatas dan di takutkankekuasaannya tidak memiliki hubungan dengan rakyat.

15.   Setiap rancangan uu tidak perlu dibahas bersama oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (25)

Pro : Menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 20 ayat 2 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Setiap rancangan undang-undang  tidak perlu mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden . karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.        Untuk mengefisiensi waktu pembahasan.
Kita semua mengetahui bahwa di DPR terdapat banyak fraksi, saat ini saja di DPR terdapat 10 fraksi. Kenapa hal itu dijadikan sebuah alasan? Karena setiap pembahasan atau masalah pertama-tama dibahas terlebih dahulu di setiap fraksi, dan hal itu cukup memakan waktu yang lama. Sedangkan jika ikut dibahas bersama presiden maka waktu pembahasan akan lebih lama lagi. Padahal seharusnya pemerintah akan jauh lebih baik memfokuskan waktu yang lama itu untuk mengoktimalkan kinerja dari RUU tersebut kelak ataupun program pemerintah lainnya. Dan fraksi-fraksi tersebutpun kami percaya sudah teliti dalam membuat keputusan yang ada di DPR.
b.        Selain itu kami juga berpendapat bahwa jika setiap RUU tidak perlu dibahas bersama DPR. Maka bisa menjadi pemotongan waktu birokrasi , sehingga terjadi waktu penghematan anggaran. Dan di Indonesia sering kali terjadi kerumitan birokrasi, menurut data KPK kerumitan birokrasi dengan memotong birokrasi dapat mengurangi kerugian negara sekitar 1 Triliun rupiah.
c.        Selain itu mengingat pula keadaan politik  di Indonesia saat ini antara parlemen, DPR dan presiden mengalami perbedaan pendapat. Ditunjukkan dengan perbedaan pemilihan kabinet dan partai politik peserta pemilihan umum yang lalu. Untuk mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR akan lebih sulit, dan akan memakan waktu lebih lama.
d.        Jadi kesimpulannya kami sangat setuju untuk mendapat persetujuan bersama presiden dan DPR karena untuk mengefisiensi waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar