SOAL LCC 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA TAHUN 2014 KALIMANTAN TIMUR
I. SOAL TEMATIK
1.Jelaskan Etika Politik dan Pemerintahan....
Jawaban : Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah. Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan. Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
2. Jelaskan Etika Sosial dan Budaya....
Jawaban : Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat.
3. Jelaskan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Jawaban : Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
4. Jelaskan latar belakang Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Jawaban :
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata¬nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
5. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
b. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
e. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Jawaban :
a. bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi;
d. bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok- pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
7. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Jawaban :
a. bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara;
b. bahwa kebinekaan tersebut di atas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan;
c. bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa untuk itu perlu ada kesadaran dan komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang lebih baik;
f. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
8. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
a. bahwa permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi¬sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa sejak tahun 1998, masalah pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan;
c. bahwa terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa pembaruan komitmen dan kemauan politik untuk memberantas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme memerlukan langkah-langkah percepatan; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dan d perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
9. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Nagara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawaban :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sumber daya nasional yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah; pengaturan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Jelaskan indikator Manusiawi sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;
c. berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;
d. terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
11. Jelaskan indikator Religius sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya;
b. terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;
c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
12. Jelaskan indikator Bersatu sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
b. meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
c. berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
d. berkembangnya semangat antikekerasan;
e. berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
13. Jelaskan arah kebijakan Rekonsiliasi Tap MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Jawaban :
1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
2. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
3. Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
4. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asas manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
11. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.
12. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
14. Jelaskan arah kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesui dengan Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat¬beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan¬ keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatannya meliputi :
a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perlindungan Saksi dan Korban;
c. Kejahatan Terorganisasi;
d. Kebebasan Mendapatkan Informasi;
e. Etika Pemerintahan;
f. Kejahatan Pencucian Uang;
g. Ombudsman.
7. Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
15. Jelaskan arah kebijakan untuk membangun Etika Kehidupan Berbangsa sesuai dengan Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Jawaban :
1. Mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal dan pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.
2. Mengarahkan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional dan spritual, serta amal kebijakan.
3. Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
16. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XVI/MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dan arah kebijakan pasal 2.
Jawaban :
a. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 belum terwujud;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
c. bahwa berhubungan dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
PASAL 2 : Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
17. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. V/MPR/ 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Jawaban :
a. bahwa berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1999 di New York di bawah naungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dilaksanakan penentuan pendapat di Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999;
b. bahwa hasil penentuan pendapat sebagaimana disebutkan pada butir a di atas menunjukkan bahwa mayoritas warga Timor Timur yang memiliki hak pilih menolak tawaran otonomi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa penolakan sebagaimana disebut pada butir b di atas berarti adanya perubahan sikap sebagian besar rakyat Timor Timur terhadap Deklarasi Balibo tanggal 30 November 1975 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Tmur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa atas dasar Deklarasi Balibo tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978 tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan baru sebagaimana disebutkan pada butir a, butir b, butir c, dan butir d di atas;
f. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menghargai hasil penentuan pendapat di Timor Timur dengan tidak mengesampingkan kenyataan bahwa Persetujuan New York telah dilakukan oleh Pemerintah tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
g. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah menutup mata terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh hasil penentuan pendapat sebagaimana disebut pada butir a di atas, khususnya terhadap warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mengambil langkah-langkah konstitusional.
18. Jelaskan ketentuan dan pemberlakuan dari Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
19. Sebutkan rumusan pasal 28 I UUD 1945 dan jelaskan maknanya.
Jawaban : Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
20. Sebutkan rumusan pasal 35, 36, 36A, dan 36B UUD 1945 dan jelaskan Mengapa diatur dalam UUD 1945.
Jawaban : Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
21. Sebutkan rumusan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan jelaskan maknanya.
Jawaban : Pasal 31 ayat 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diaturdengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasinilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
22. Jelaskan maksud dan tujuan dirumuskannya Visi Indonesia 2020 sebagaimana tercantum dalam Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Jawaban : Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan tujuan agar menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreatifitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan tahun 2020.
23. Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda. Apa hasil kesepkatan konferensi tersebut?
Jawaban: Pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat; Pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis; Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri; Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut; Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden. II.
REBUTAN
1. Sebutkan rumusan pasal 24C ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 adalah tentang….
Jawab : Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Sebutkan rumusan pasal 29 ayat 1 UUD 1945….
Jawab : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
4. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 Bab VII mengatur tentang….
Jawab : Dewan Perwakilan Rakyat
5. Sebutkan rumusan pasal 3 ayat 3 UUD 1945….
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
6. Sebutkan syarat menjadi anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bunyi pasal 24B ayat 2….
Jawab : Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
7. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat 1 UUD 1945….
Jawab : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
8. Sebutkan rumusan pasal 6A ayat 4 UUD 1945….
Jawab : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
9. Terwujudnya penyelenggaraan Negara yang profesional, tranparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN . Merupakan indikator….
Jawab : Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara
10. Sebutkan rumusan pasal 28J ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 adalah tentang….
Jawab : Penentuan Pendapat di Timor Timur
12. Sebutkan rumusan pasal 22 ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
13. Sebutkan rumusan pasal 7B ayat 3 UUD 1945….
Jawab : Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotan Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Pengelompokan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR berdasarkan pasal 5 Ketetapan MPR No. I/MPR/2000, dinyatakan…. Jawab : masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemiliham umum tahun 2004.
15. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 adalah tentang….
Jawab : Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
16. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat 4 UUD 1945….
Jawab : Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
17. Sebutkan substansi TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional….
Jawab : Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional.
18. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri, merupakan indikator…
Jawab : Sejahtera
19. Apa yang dimaksud dengan Hak Interpelasi….
Jawab : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
20. Sebutkan rumusan pasal 22E ayat 6 UUD 1945….
Jawab : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
21. Sebutkan rumusan pasal 6A ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
22. Apa yang dimaksud dengan Adendum….
Jawab : Naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dipertahankan sedangkan naskah perubahan dilekatkan pada naskah asli
23. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
24. Sebutkan rumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
25. Sebutkan rumusan pasal 21 UUD 1945…
Jawab : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
26. Pengelompokan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR berdasarkan pasal 1 Ketetapan MPR No. I/MPR/2000, dinyatakan….
Jawab : tidak berlaku
27. Sebutkan rumusan pasal 23C UUD 1945…
Jawab : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
28. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 adalah tentang….
Jawab : Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
29. Apa yang dimaksud dengan Warga Negara sesuai dengan pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945…
Jawab : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
30. Apa yang dimaksud dengan Amnesti….
Jawab : pengampunan yang diberikan kpd seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum diproses dalam peradilan.
31. Sebutkan rumusan pasal 24C ayat 6 UUD 1945…
Jawab : Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang
32. Sebutkan rumusan pasal 23E ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
33. Perubahan kedua UUD 1945 dicantumkan dalam lembaran Negara nomor….
Jawab : Lembaran Negara No. 12 tahun 2006.
34. Sebutkan rumusan pasal 22E ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
35. Sebutkan rumusan pasal 37 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
36. Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Merupakan rumusan pasal….
Jawab : pasal 37 ayat 1 UUD 1945
37. Sebutkan rumusan pasal 32 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
38. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat 4 UUD 1945…
Jawab : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
39. Sebutkan rumusan pasal 8 ayat 3 UUD 1945…
Jawab : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya
40. Sebutkan rumusan pasal 18 ayat 5 UUD 1945…
Jawab : Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
41. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi….
Jawab : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
42. Sebutkan rumusan pasal 7C UUD 1945…
Jawab : Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
43. Sebutkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua…
Jawab : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
44. Sebutkan syarat menjadi Calon Presiden…
Jawab : harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
45. Sebutkan rumusan pasal 25A UUD 1945…
Jawab : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
46. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 adalah tentang….
Jawab : PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
47. Sebutkan rumusan pasal 22A UUD 1945…
Jawab : Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
48. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
49. Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya. Merupakan indikator…
Jawab : Religius
50. Sebutkan rumusan pasal 1 aturan tambahan UUD 1945…
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
51. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
52. Sebutkan rumusan pasal 2 ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
53. Apa yang dimaksud dengan Daerah Otonom….
Jawab : Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
54. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
55. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat 3 UUD 1945…
Jawab : Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
56. Sebutkan substansi TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001....
Jawab : Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, danberahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etikakehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian,keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilailuhur budaya bangsa.
57. Sebutkan pengertian hak menyatakan pendapat ....
Jawab : hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yg terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
58. Sebutkan pengertian negara hukum....
Jawab : Negara hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 adalah negara indonesia adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
I. SOAL TEMATIK
1.Jelaskan Etika Politik dan Pemerintahan....
Jawaban : Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah. Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan. Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
2. Jelaskan Etika Sosial dan Budaya....
Jawaban : Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat.
3. Jelaskan Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan.
Jawaban : Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
4. Jelaskan latar belakang Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Jawaban :
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata¬nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
5. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
b. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
e. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
f. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Jawaban :
a. bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi;
d. bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok- pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
7. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Jawaban :
a. bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara;
b. bahwa kebinekaan tersebut di atas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan;
c. bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa untuk itu perlu ada kesadaran dan komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang lebih baik;
f. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
8. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
a. bahwa permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi¬sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa sejak tahun 1998, masalah pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan;
c. bahwa terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bahwa pembaruan komitmen dan kemauan politik untuk memberantas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme memerlukan langkah-langkah percepatan; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dan d perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
9. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Nagara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawaban :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sumber daya nasional yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah; pengaturan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Jelaskan indikator Manusiawi sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain;
c. berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia;
d. terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
11. Jelaskan indikator Religius sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya;
b. terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama;
c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
12. Jelaskan indikator Bersatu sesuai dengan Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi INDONESIA Masa Depan.
Jawaban :
a. meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
b. meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
c. berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
d. berkembangnya semangat antikekerasan;
e. berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
13. Jelaskan arah kebijakan Rekonsiliasi Tap MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Jawaban :
1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
2. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
3. Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
4. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asas manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
11. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat.
12. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
14. Jelaskan arah kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesui dengan Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jawaban :
1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat¬beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan¬ keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatannya meliputi :
a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perlindungan Saksi dan Korban;
c. Kejahatan Terorganisasi;
d. Kebebasan Mendapatkan Informasi;
e. Etika Pemerintahan;
f. Kejahatan Pencucian Uang;
g. Ombudsman.
7. Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
15. Jelaskan arah kebijakan untuk membangun Etika Kehidupan Berbangsa sesuai dengan Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Jawaban :
1. Mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal dan pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.
2. Mengarahkan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional dan spritual, serta amal kebijakan.
3. Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
16. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. XVI/MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dan arah kebijakan pasal 2.
Jawaban :
a. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 belum terwujud;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
c. bahwa berhubungan dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
PASAL 2 : Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
17. Jelaskan latar belakang Tap MPR RI No. V/MPR/ 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Jawaban :
a. bahwa berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1999 di New York di bawah naungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dilaksanakan penentuan pendapat di Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999;
b. bahwa hasil penentuan pendapat sebagaimana disebutkan pada butir a di atas menunjukkan bahwa mayoritas warga Timor Timur yang memiliki hak pilih menolak tawaran otonomi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa penolakan sebagaimana disebut pada butir b di atas berarti adanya perubahan sikap sebagian besar rakyat Timor Timur terhadap Deklarasi Balibo tanggal 30 November 1975 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Tmur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa atas dasar Deklarasi Balibo tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978 tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan baru sebagaimana disebutkan pada butir a, butir b, butir c, dan butir d di atas;
f. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menghargai hasil penentuan pendapat di Timor Timur dengan tidak mengesampingkan kenyataan bahwa Persetujuan New York telah dilakukan oleh Pemerintah tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
g. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah menutup mata terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh hasil penentuan pendapat sebagaimana disebut pada butir a di atas, khususnya terhadap warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mengambil langkah-langkah konstitusional.
18. Jelaskan ketentuan dan pemberlakuan dari Tap MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Jawaban : Seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI dan HAK ASASI MANUSIA. Berkeadilan dan menghormati hukum: Tidak ada dosa turunan Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia: Tidak menghilangkan hak untuk ikut dalam penyelenggaraan negara dan mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia.
19. Sebutkan rumusan pasal 28 I UUD 1945 dan jelaskan maknanya.
Jawaban : Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
20. Sebutkan rumusan pasal 35, 36, 36A, dan 36B UUD 1945 dan jelaskan Mengapa diatur dalam UUD 1945.
Jawaban : Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
21. Sebutkan rumusan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan jelaskan maknanya.
Jawaban : Pasal 31 ayat 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diaturdengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasinilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
22. Jelaskan maksud dan tujuan dirumuskannya Visi Indonesia 2020 sebagaimana tercantum dalam Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Jawaban : Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan tujuan agar menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreatifitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan tahun 2020.
23. Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda. Apa hasil kesepkatan konferensi tersebut?
Jawaban: Pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat; Pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis; Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri; Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut; Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden. II.
REBUTAN
1. Sebutkan rumusan pasal 24C ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 adalah tentang….
Jawab : Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Sebutkan rumusan pasal 29 ayat 1 UUD 1945….
Jawab : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
4. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 Bab VII mengatur tentang….
Jawab : Dewan Perwakilan Rakyat
5. Sebutkan rumusan pasal 3 ayat 3 UUD 1945….
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
6. Sebutkan syarat menjadi anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bunyi pasal 24B ayat 2….
Jawab : Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
7. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat 1 UUD 1945….
Jawab : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
8. Sebutkan rumusan pasal 6A ayat 4 UUD 1945….
Jawab : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
9. Terwujudnya penyelenggaraan Negara yang profesional, tranparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN . Merupakan indikator….
Jawab : Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara
10. Sebutkan rumusan pasal 28J ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 adalah tentang….
Jawab : Penentuan Pendapat di Timor Timur
12. Sebutkan rumusan pasal 22 ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
13. Sebutkan rumusan pasal 7B ayat 3 UUD 1945….
Jawab : Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotan Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Pengelompokan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR berdasarkan pasal 5 Ketetapan MPR No. I/MPR/2000, dinyatakan…. Jawab : masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemiliham umum tahun 2004.
15. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 adalah tentang….
Jawab : Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
16. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat 4 UUD 1945….
Jawab : Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
17. Sebutkan substansi TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional….
Jawab : Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional.
18. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri, merupakan indikator…
Jawab : Sejahtera
19. Apa yang dimaksud dengan Hak Interpelasi….
Jawab : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
20. Sebutkan rumusan pasal 22E ayat 6 UUD 1945….
Jawab : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
21. Sebutkan rumusan pasal 6A ayat 2 UUD 1945….
Jawab : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
22. Apa yang dimaksud dengan Adendum….
Jawab : Naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dipertahankan sedangkan naskah perubahan dilekatkan pada naskah asli
23. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
24. Sebutkan rumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
25. Sebutkan rumusan pasal 21 UUD 1945…
Jawab : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
26. Pengelompokan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR berdasarkan pasal 1 Ketetapan MPR No. I/MPR/2000, dinyatakan….
Jawab : tidak berlaku
27. Sebutkan rumusan pasal 23C UUD 1945…
Jawab : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
28. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 adalah tentang….
Jawab : Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
29. Apa yang dimaksud dengan Warga Negara sesuai dengan pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945…
Jawab : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
30. Apa yang dimaksud dengan Amnesti….
Jawab : pengampunan yang diberikan kpd seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum diproses dalam peradilan.
31. Sebutkan rumusan pasal 24C ayat 6 UUD 1945…
Jawab : Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang
32. Sebutkan rumusan pasal 23E ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
33. Perubahan kedua UUD 1945 dicantumkan dalam lembaran Negara nomor….
Jawab : Lembaran Negara No. 12 tahun 2006.
34. Sebutkan rumusan pasal 22E ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
35. Sebutkan rumusan pasal 37 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
36. Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Merupakan rumusan pasal….
Jawab : pasal 37 ayat 1 UUD 1945
37. Sebutkan rumusan pasal 32 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
38. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat 4 UUD 1945…
Jawab : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
39. Sebutkan rumusan pasal 8 ayat 3 UUD 1945…
Jawab : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya
40. Sebutkan rumusan pasal 18 ayat 5 UUD 1945…
Jawab : Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
41. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi….
Jawab : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
42. Sebutkan rumusan pasal 7C UUD 1945…
Jawab : Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
43. Sebutkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua…
Jawab : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
44. Sebutkan syarat menjadi Calon Presiden…
Jawab : harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
45. Sebutkan rumusan pasal 25A UUD 1945…
Jawab : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
46. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 adalah tentang….
Jawab : PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
47. Sebutkan rumusan pasal 22A UUD 1945…
Jawab : Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
48. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat 2 UUD 1945…
Jawab : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
49. Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya. Merupakan indikator…
Jawab : Religius
50. Sebutkan rumusan pasal 1 aturan tambahan UUD 1945…
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
51. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
52. Sebutkan rumusan pasal 2 ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
53. Apa yang dimaksud dengan Daerah Otonom….
Jawab : Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
54. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat 1 UUD 1945…
Jawab : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
55. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat 3 UUD 1945…
Jawab : Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
56. Sebutkan substansi TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001....
Jawab : Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, danberahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etikakehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian,keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilailuhur budaya bangsa.
57. Sebutkan pengertian hak menyatakan pendapat ....
Jawab : hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yg terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
58. Sebutkan pengertian negara hukum....
Jawab : Negara hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 adalah negara indonesia adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar